Pesawat angkat dan angkut merupakan peralatan kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan riksa uji secara berkala terhadap peralatan ini.
Dasar Hukum Riksa Uji
Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Regulasi ini menggantikan Permenaker sebelumnya dan memperkenalkan beberapa pembaruan penting.
Setiap pesawat angkat dan angkut wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan, secara berkala, atau jika ada perubahan/perbaikan signifikan.
Jenis Pesawat yang Wajib Diuji
- Tower Crane — digunakan pada proyek konstruksi tinggi
- Mobile Crane — crane yang dapat berpindah lokasi
- Overhead Crane — biasanya di pabrik dan workshop
- Forklift — alat angkut barang di gudang
- Gondola — untuk pekerjaan di ketinggian
- Excavator — alat berat untuk penggalian
Periode Pengujian
Berdasarkan regulasi terbaru, periode riksa uji adalah:
- Pemeriksaan pertama — sebelum pesawat dioperasikan
- Pemeriksaan berkala — setiap 1 (satu) tahun
- Pemeriksaan khusus — setelah perbaikan/modifikasi besar
Checklist Persiapan Riksa Uji
Untuk memperlancar proses riksa uji, perusahaan perlu menyiapkan:
- Manual book / spesifikasi teknis
- Sertifikat sebelumnya (jika ada)
- Logbook perawatan
- Akses area pengujian yang aman
- Operator bersertifikat
- Beban uji sesuai kapasitas
Konsekuensi Tidak Melakukan Riksa Uji
Mengabaikan kewajiban riksa uji dapat berakibat:
- Sanksi administratif dari Dinas Tenaga Kerja
- Asuransi tidak menanggung jika terjadi kecelakaan
- Risiko kecelakaan kerja yang fatal
- Penghentian operasional oleh pengawas K3
Kesimpulan
Riksa uji bukan sekadar formalitas, melainkan investasi untuk keselamatan pekerja dan keberlangsungan operasional. Pastikan Anda menggunakan jasa PJK3 yang resmi dan memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat Kemnaker.