Inspeksindo Agrisa
Artikel

Panduan Lengkap Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut 2024

Pelajari prosedur, regulasi terbaru, dan checklist riksa uji untuk pesawat angkat dan angkut sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Tim Redaksi Inspeksindo
Tim Redaksi Inspeksindo
Penulis
12 Mei 2026
Panduan Lengkap Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut 2024
Panduan Lengkap Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut 2024

Pesawat angkat dan angkut merupakan peralatan kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan riksa uji secara berkala terhadap peralatan ini.

Dasar Hukum Riksa Uji

Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Regulasi ini menggantikan Permenaker sebelumnya dan memperkenalkan beberapa pembaruan penting.

Setiap pesawat angkat dan angkut wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan, secara berkala, atau jika ada perubahan/perbaikan signifikan.

Jenis Pesawat yang Wajib Diuji

  • Tower Crane — digunakan pada proyek konstruksi tinggi
  • Mobile Crane — crane yang dapat berpindah lokasi
  • Overhead Crane — biasanya di pabrik dan workshop
  • Forklift — alat angkut barang di gudang
  • Gondola — untuk pekerjaan di ketinggian
  • Excavator — alat berat untuk penggalian

Periode Pengujian

Berdasarkan regulasi terbaru, periode riksa uji adalah:

  1. Pemeriksaan pertama — sebelum pesawat dioperasikan
  2. Pemeriksaan berkala — setiap 1 (satu) tahun
  3. Pemeriksaan khusus — setelah perbaikan/modifikasi besar

Checklist Persiapan Riksa Uji

Untuk memperlancar proses riksa uji, perusahaan perlu menyiapkan:

  • Manual book / spesifikasi teknis
  • Sertifikat sebelumnya (jika ada)
  • Logbook perawatan
  • Akses area pengujian yang aman
  • Operator bersertifikat
  • Beban uji sesuai kapasitas

Konsekuensi Tidak Melakukan Riksa Uji

Mengabaikan kewajiban riksa uji dapat berakibat:

  • Sanksi administratif dari Dinas Tenaga Kerja
  • Asuransi tidak menanggung jika terjadi kecelakaan
  • Risiko kecelakaan kerja yang fatal
  • Penghentian operasional oleh pengawas K3

Kesimpulan

Riksa uji bukan sekadar formalitas, melainkan investasi untuk keselamatan pekerja dan keberlangsungan operasional. Pastikan Anda menggunakan jasa PJK3 yang resmi dan memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat Kemnaker.

Bagikan artikel ini:
Tim Redaksi Inspeksindo
Ditulis oleh
Tim Redaksi Inspeksindo

Tim ahli K3 yang berkomitmen menyebarkan edukasi keselamatan kerja dan praktik terbaik di industri Indonesia.